My Headlines

PENCARIAN

Loading

Saturday, July 21, 2012

CPNS 2012 KEMENTERIAN KESEHATAN RI (DOKTER, DOKTER GIGI, DLL)

P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02.1.1.A.730
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2012
Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia
lulusan D-III/D-IV/S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Kesehatan Tahun 2012 yang akan ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.
1. Persyaratan Pelamar
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun. pada tanggal 01 Oktober 2012.
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri,
anggota/pengurus partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja
dengan instansi lain.
f. Berbadan sehat.
g. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter/dokter gigi/dokter
spesialis/dokter gigi spesialis harus memiliki STR sebagai dokter/dokter
gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
h. Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama
5 (lima) tahun.
i. Bagi dokter/dokter gigi yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan
Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir hanya dapat melamar di Rumah
Sakit Pendidikan tempat yang bersangkutan mengikuti program
pendidikan.
2. Jenis tenaga yang dibutuhkan adalah Dokter, Perawat, Dosen dan
Sanitarian.
3. Alokasi Formasi
Alokasi formasi di Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan pada setiap
provinsi dapat dilihat di website Biro Kepegawaian (www.ropeg-kemenkes.or.id)
dan website Kementerian Kesehatan (www.depkes.go.id) yang akan ditayangkan
pada Minggu ke-4 Juli 2012.



INFORMASI LENGKAP PENGUMUMAN PENERIAMAAN CPNS 2012  KEMENTERIAN KESEHATAN RI (DOKTER, DOKTER GIGI, DLL)

No comments:

Post a Comment