Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ 2597/ M.PAN-RB/ 10/ 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 tanggal 27 Oktober 2010, Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 810/ 001/ XI/2010 Tanggal 10 Nopember 2010 Tentang Penetapan Formasi CPSD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2010 dari Pelamar Umum, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menerima Warga Negara Republik Indonesia pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 280 orang.
No comments:
Post a Comment