PERSYARATAN UMUM
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/jurusan yang sesuai/relevan dengan kebutuhan formasi yang tersedia
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yan tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil
6. Berkelakuan baik
7. Sehat Jasmani dan Rohani,
8. Bebas dari Narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
9. Bersedia di tempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan republik indonesia atau negara lain yan ditentukan oleh pemerintah.
10. Bersedia melepaskan jabatan dan/atau keluar sebagai anggota Partai Politik pada saat dinyatakan lulus/diangkat sebagai CPNSD, dengan membuat pernyataan tertulis diatas materai yan diketahui oleh pengurus Partai Politik yang bersangkutan.
11. Berusia serendah rendah nya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi :
a. 35(tiga puluh lima) tahun pada tangal 31 desember 2010
b. 40(empat puluh) tahun pada tanggal 31 Desember 2010 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah/lembaga sasta yang berbadan hukum yang menunjan kepentingan nasional, paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 dan masih bekerja secara terus menerus sampai dengan sekarang tanpa terputus.
TATA CARA DAN SYARAT MELAMAR (BERKAS YANG DIKIRIMKAN)
1. Lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar ditujukan kepada ketua Penitia Penerimaan CPNSD tempat melamar masing-masing dengan mencantumkan identitas/biodata : Nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar sesuai dengan formas CPNSD, pendidikan terakhir dan alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kabupaten/Kota, dan No,Telp/HP) dengan melampirkan :
a. Fotocopy Ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir 1 (satu) lembar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan (surat keterangan lulus tidak berlaku)
b. Pas poto terbaru berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (ditulis nama di belakang poto)
c. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi Pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan PP No.11 Tahun 2002, harus melampirkan fotocopy surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir (dilegalisir oleh pimpinan instansi yang mengeluarkan)
d. Surat Pernyataan tidak akan menggunakan Joki dan Tidak memberikan keterangan/dokumen palsu bermaterai 6.000 (contoh formulir lihat dalam pengumuman)
e. Melampirkan amplop/sampul warna putih ukuran 10x22cm yang telah ditulis nama dan alamat pelamar yang bersangkutan secara lengkap yang mudah dihubungi kantor pos terdekat (tulis kode pos), nomor telp/HP yang akan digunakan untuk memberikan jawaban oleh panitia penyelenggara kepada pelamar.
f. Stopmap folio 1 (satu) buah ditulis nama dan alamat lengkap, pendidikan/jurusan/program studi/jabatan yang dilamar secara jelas.
g. Warna stopmap untuk masing-masing jabatan/pekerjaan :
i. Tenaga Guru : warna hijau
ii. Tenaga Kesehatan : warna kuning
iii. Tenaga Teknis : warna merah
2.Surat Lamaran berikut lampirannya, dimasukkan kedalam amplop tertutup berukuran 29,5 x 39,5 cm dan pada pojok kiri atas ditulis alamat, Jurusan/Proram Study dan nama jabatan yang dilamar ditulis secara lengkap (alamat yang mudah dihubungi dan jika ada nomor telp/HP yang dapat dihubungi), selanjutnya dikirim kepada KETUA PANITIA PENERIMAAN CPNSD PROVINSI, melalui kantor pos (dengan menggunakan layanan pos ekspress).
3. Catatan tentang legalisir pengesahan STTB/Ijazah :
a. Untuk Ijazah yang diakui/dihargai adalah Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan Nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perUndang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
b. Untuk Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi Swasta setelah berlakunya keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang pedoman pengawasan pengendalian dan pembinaan program diploma, sarjana dan pasca sarjana di perguruan tinggi, yang belum tercantum izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional harus melampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa Fakultas/Jurusan yang bersangkutan telah mendapat izin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya.
c. Untuk Ijazah yang diperoleh dari sekolah/ perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasiona. Khusus dibidang keagamaan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Agama, dan dibidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilai Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
WAKTU PENDAFTARAN DAN PEMANGGILAN PESERTA
1. Pendaftaran dengan memasukkan berkas lamaran melalui kantor pos, dimulai tanggal 14 s/d 20 nopember 2010 berdasarkan cap stempel pos.
2. Bagi pelamar yang memasukkan berkas lamarannya sebelum tanggal 14 nopember 2010 atau sesudah sebelum tanggal 20 nopember 2010 cap stempel pos, maka lamaran tersebut ditolak dan dianggap tidak memenuhi syarat.
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan, akan diberikan Nomor Tanda peserta Ujian (TPU) yang akan dikirimn dari tanggal 17 s/d 25 November 2010
4. Bagi Pelamar yang belum menerima surat jawaban sampai dengan 26 november 2010 agar menghubungi sekretariat panitia dengan alamat Badan Kepegawaian daerah masing masing Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota tempat melamar dengan menunjukan bukti dan tanda terima pengiriman berkas lamaran pada tanggal 26 s/d 28 november 2010 pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Sebelum dan/atau sesudah waktu tersebut tidak akan dilayani
5. Bagi pelamar yang telah menerima balasan dari panitia (menerima tanda peserta ujian) yang data nya terdapat kesalahan dan/atau dalam lembar tanda peserta ujian tersebut terdapat data pelamar yang tidak sesuai dengan data pelamar yang sebenar nya, maka pelamar dapat mengajuan perubahan/perbaikan data pelamar yang salah kepada panitia pada tanggal 26 s/d 28 November 2010 pukul 08.00 s/d 16.00. apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut, pelamar tidak mengajukan perubahan kepada panitia, maka data yang tercantum dalam tanda peserta ujian tersebut dianggap telah benar, dan kesalahan yang dapat merugikan pelamar, manjadi tanggung jawab resiko pelamar.
No comments:
Post a Comment